JAKARTA, KOMPASTV - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya menyampaikan pihaknya berhasil tangkap 3 DPO terkait kasus judi online, Sabtu (16/11/2024). <br /> <br />"Dari penanganan yang sudah kami lakukan bahwa pada hari ini sabtu 16 November 2024, alhamdulillah kami telah melakukan atau berhasil tangkap 3 DPO yaitu B, BK, HF. Dengan demikian total tersangka yang sudah diamankan oleh PMJ terkait kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," kata Kombes Pol Wira. <br /> <br />Kombes Wira menjelaskan para DPO berperan mengelola ribuan web judi online agar tidak diblokir pihak Komdigi. <br /> <br />"Perlu kami sampaikan, peran daripada tersangka B maupun BK, dan HF maupun HE yang kemarin sudah ditangkap 1 hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir agar tidak diblokir Komdigi," jelasnya. <br /> <br />Sejumlah barang bukti disita mulai dari 3 alat komunikasi, kartu ATM, hingga uang lebih dari Rp600 juta. <br /> <br />Produser: Yuilyana <br /> <br />Thumbnail Editor: Joshua <br /> <br />#judol #poldametrojaya #komdigi <br /> <br />Baca Juga Istri DPO Kasus Judi Online Komdigi Juga Jadi Tersangka, Kapolri: Berantas ke Akar! | SERIAL JUDOL di https://www.kompas.tv/nasional/553025/istri-dpo-kasus-judi-online-komdigi-juga-jadi-tersangka-kapolri-berantas-ke-akar-serial-judol <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/553833/full-polisi-tangkap-3-dpo-kasus-judi-online-hingga-sita-uang-ratusan-juta-rupiah-serial-judol